Syarat Buat Kartu Kuning dan Cara Bikin Via Online-Offline
JAKARTA - Syarat buat Kartu Kuning dan cara bikin via Online-Offline. Syarat membuat kartu kuning ini cukup mudah dan proses pembuatannya bisa dilakukan online maupun offline. Bisa mendaftar secara online melalui website ataupun datang langsung ke kantor Disnaker di tempat tinggal masing-masing.
Beberapa dokumen cukup difotokopi untuk menjadi syarat pembuatan kartu kuning. Dokumen itu antara lain ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, KTP/SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, serta sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Tak lupa pas foto 3x4 berlatar belakang warna merah sebanyak dua lembar.
BACA JUGA:
Rekrutmen Pertamina 2024 Dibuka, Ada 69 Lowongan Kerja!
Namun, tak ada salahnya untuk dokumen seperti ijazah atau kartu identitas jika Anda ingin membawa salinan aslinya. Pastikan untuk menyimpannya di wadah anti-air agar dokumen tak rusak.
Alternatif lain kini tersedia apabila Anda tidak punya waktu untuk mengantre terlalu lama di kantor Disnaker. Anda dapat mengajukannya secara online lalu mengambilnya ke kantor jika kartu kuning telah jadi.
BACA JUGA:
Kantor Menko Airlangga Buka Lowongan Kerja, Gajinya Rp5,5 Juta
Langkah-langkah membuat kartu kuning via online sebagai berikut:
1. Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
2. Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.
3. Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.
4. Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
5. Lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.
Lihat juga: Video Kondisi Terkini Indra Bekti
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya